Minggu, 28 April 2013

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN INDONESIA


Ketatanegaraan Republik Indonesia
Ketatanegaraan Republik Indonesia Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Tata Negara adalah seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu negara.”
“Ketatanegaraan adalah segala sesuatu mengenai tata Negara”. Menurut hukumnya, “tata negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya”. 
Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan. Tentunya Sistem ketatanegaraan Indonesia mengikuti konsep negara hukum .Ciri-ciri suatu negara hukum adalah:
a.       Pengakuan adan perlindungan hak-gak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
b.      Perlindungan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekyuatan lain dan tidak memihak
c.       Jaminan kepastian hokum pada setiap warga negaranya
Sedangkan konsep negara hukum (Rechtsstaat), ketatanegaraan negara hukum mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a.       Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
b.      Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
c.       Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
d.      Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law).
Sebagai Negara hukum, tentunya ada yang mendasari suatu hukum itu. Undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang menjadi sumber hukum. Setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan, atau keputusan pemerintah. bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.
Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat.
Dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia, memerlukan sebuah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 demi berlangsungnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dan terciptanya tujuan negara republik Indonesia.

CISC DAN RISC


1.         Pengertian

CISC ( Complex Instruction Set Computers ) "kumpulan instruksi komputasi kompleks" merupakan sebuah arsitektur dari set instruksi dimana setiap instruksi akan menjalankan beberapa operasi tingkat rendah, seperti pengambilan dari memory, operasiaritmetika, dan penyimpanan ke dalam memory, semuanya sekaligus hanya di dalam sebuahinstruksi. Contoh-contoh prosesor CISC adalah System/360, VAX, PDP-11, varian Motorola 68000 , dan CPU AMD dan Intel x86. Karakteristik CISC yg "sarat informasi" ini memberikan keuntungan di mana ukuran program-program yang dihasilkan akan menjadi relatif lebih kecil, dan penggunaan memory akan semakin berkurang. Karena CISC inilah biaya pembuatan komputer pada saat itu (tahun 1960) menjadi jauh lebih hemat.


  1. 2.      Karakteristik 

1.      Syarat informasi memberikan keuntungan di mana ukuran program-program yang dihasilkan akan menjadi relatif lebih kecil, dan penggunaan memory akan semakin berkurang. Karena CISC inilah biaya pembuatan komputer pada saat itu (tahun1960) menjadi jauh lebih hemat
2.      Dimaksudkan untuk meminimumkan jumlah perintah yang diperlukan untuk mengerjakan pekerjaan yang diberikan. (Jumlah perintah sedikit tetapi rumit) Konsep CISC menjadikan mesin mudah untuk diprogram dalam bahasa rakitan


  1. 3.      Ciri-ciri

a.       Jumlah instruksi banyak  
b.      Banyak terdapat perintah bahasa mesin
c.       Instruksi lebih kompleks


MAGNETIK DISK


A.   Pengertian Magnetic Disk 
Disk merupakan sebuah piringan bundar yang terbuat dari logam atau plastik yang dilapisi dengan bahan yang dapat dimagnetisasi. Data direkam di atasnya dan kemudian dapat dibaca dari disk dengan menggunakan kumparan pengkonduksi (conducting coil), yang dinamakan head. Selama operasi pembacaan dan penulisan, head bersifat stationer sedangkan piringan bergerak-gerak di bawahnya.
Mekanisme penulisan berdasarkan berdasarkan pada medan magnet yang dihasilkan arus listrik yang mengalir melalui sebuah kumparan. Pulsa kemudian dikirimkan ke head, dan pola-pola megnetik direkam pada permukaan di bawahnya, dengan pola yang berbeda bagi arus listrik yang berada di dalam kumparan yang dihasilkan oleh medan listrik yang bergerak relative terhadap kumparan. Pada saat permukaan disk melintasi bagian bawah head, maka ermukaan disk mengeluarkan arus yang mempunyai polaritas yang sama dengan polaritas yang telah direkam.


B.   Karakteristik Fisik pada Magnetic Disk
Disk Pack adalah jenis alat penyimpanan pada magnetic disk, yang terdiri dari beberapa tumpukan piringan aluminium. Dalam sebuah pack / tumpukan umumnya terdiri dari 11 piringan. Setiap piringan diameternya 14 inch (8 inch pada mini disk) dan menyerupai piringan hitam. Permukaannya dilapisi dengan metal-oxide film yang mengandung magnetisasi seperti pada magnetic tape.

MASALAH-MASALAH PENDIDIKAN DI INDONESIA



Upaya untuk mewujudkan visi dan misi pendidikan yang mampu menunjang dalam dalam kehidupan dunia kerja dan kemajuan bangsa mengalami kesulitan jika berbagai masalah dalam proses pendidikan muncul. Masalah dapat diartikan sebagai kesenjangan antara apa yang diharapkan dengan apa yang terjadi. Jika apa yang terjadi atau yang tercapai dalam pendidikan tidak seperti yang diharapkan maka masalah pendidikan telah terjadi.
Masalah-masalah pendidikan di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4, yaitu:  masalah partisipasi/kesempatan memperoleh pendidikan, masalah efisiensi, masalah efektivitas, dan masalah relevansi pendidikan (Redja Mudyahardjo, 2010: 496).
2.1.1 Masalah partisipasi pendidikan
Masalah partisipasi atau kesempatan memperoleh pendidikan adalah rasio atau perbandingan antara masukan pendidikan (raw input) atau jumlah penduduk yang tertampung dalam satuan-satuan pendidikan. Keberadaan masalah ini dapat diketahui dari individu-individu yang mestinya menjadi peserta didik pada satuan pendidikan tertentu tetapi kenyataannya tidak demikian. Misalnya saja di berbagai daerah masih banyak anak-anak yang mestinya menjadi peserta didik pada satuan pendidikan TK tetapi belum menjadi bagian dari satuan pendidikan tersebut. Hal demikian tentunya akan menimbulkan masalah pada saat mereka masuk sekolah dasar. Demikian juga banyaknya individu lulusan SMA yang tidak melanjutkan pendidikannya pada perguruan tinggi. Untuk bekerja mereka belum memiliki bekal yang mamadai.
2.1.2 Masalah efisiensi pendidikan
Masalah efisiensi pendidikan berkenaan dengan proses pengubahan atau transformasi masukan produk (raw input) menjadi produk (output). Salah satu cara menentukan mutu transformasi pendidikan adalah mengitung besar kecilnya penghamburan pendidikian (educational wastage), dalam arti mengitung jumlah murid/mahasiswa/peserta didik yang putus sekolah, meng-ulang atau selesai tidak tepat waktu.
Jika peserta didik sebenarnya memiliki potensi yang memadai tetapi mereka tidak naik kelas, putus sekolah, tidak lulus berarti ada masalah dalam efisiensi pendidikan. Masalah efisiensi pendidikan juga terjadi di perguruan tinggi. Masalah tersebut dapat diketahui dari adanya para mahasiswa yang sebenarnya potensial tetapi putus kuliah dan gagal menyelesaikan pendidikannya pada waktu yang tepat.
2.1.3 Masalah efektivitas pendidikan
Masalah efektivitas pendidikan berkenaan dengan rasio antara tujuan pendidian dengan dengan hasil pendidikan (output), artinya sejauh mana tingkat kesesuaian antara apa yang diharapkan dengan apa yang dihasilkan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas. Pendidikan merupakan proses yang bersifat teleologis, yaitu diarahkan pada tujuan tertentu, yaitu berupa kualifikasi ideal. Jika peserta didik telah menyelesaikan pendidikannya namun belum menunjukkan kemampuan dan karakteristik sesuai dengan kualifiksi yang diharapkan berarti adalah masalah efektivitas pendidikan.


HAKIKAT PENDIDIKAN



HAKIKAT PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan suatu proses yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak, khususnya keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai lingkungan pendidikan yang dikenal sebagai tripusat pendidikan. Fungsi dan peranan tripusat pendidikan itu, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan pendidikan yakni membangun manusia Indonesia seutuhnya serta menyiapkan sumber daya manusia pembangunan yang bermutu (Tirtarahardja Sulo, 2005).  
Definisi maha luas, pendidikan adalah hidup. Pendidikan adalah segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Pendidikan adalah segala situasi hidup yang mempengaruhi pertumbuhan individu (Mudyahardjo, 2010).
Hakikat pendidikan merupakan tinjauan yang menyeluruh dari segi kehidupan manusia yang menampakkan konsep-konsep pendidikan. Karena itu pembahasan hakikat pendidikan meliputi pengertian-pengertian: pendidikan dan ilmu pendidikan; pendidikan dan sekolah; dan pendidikan sebagai aktifitas sepanjang hayat. Komponen-komponen pendidikan yang meliputi 1) Tujuan pendidikan, 2) Peserta didik, 3) Pendidik, 4) Interaksi sfektif antara peserta didik dengan pendidik, 5) Isi pendidikan, 6) Konteks yang mempengaruhi suasana pendidikan.

PENGERTIAN DAN PENERAPAN BASIS DATA



·         Basis data : data yang dikumpulkan dan saling berhubungan.
·         Basis data : kumpulan informasi bermanfaat yang diorganisasikan ke dalam aturan yang
khusus, (George Tsu-der Chou).
·         Basis data : sistem berkas terpadu yang dirancang
terutama untuk meminimalkan duplikasi data (Fabbri dan Schwab).
·         Menurut Ramez Elmasri mendefinisikan basis data lebih dibatasi pada arti implisit yang khusus, yaitu:
a. Basis data merupakan penyajian suatu aspek dari dunia nyata (real world).
b. Basis data merupakan kumpulan data dari berbagai sumber yang secara logika mempunyai arti implisit. Sehingga data yang terkumpul secara acak dan tanpa mempunyai arti, tidak dapat disebut basis data.
c. Basis data perlu dirancang, dibangun dan data dikumpulkan untuk suatu tujuan. Basis data dapat digunakan oleh beberapa user dan beberapa aplikasi yang sesuai dengan kepentingan user.

Dari beberapa definisi-definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa basis data memounyai berbagai sumber data dalam pengumpulan data, bervariasi derajat interaksi kejadian dari dunia nyata, dirancang dan dibangun agar dapat digunakan oleh beberapa user untuk berbagai kepentingan.
[Waliyanto2000].

Rabu, 15 Februari 2012

4 KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI OLEH SEORANG GURU


            Kompetensi guru diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
A.    Kompetensi Pedagogik
Adalah kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik.
Indikator [PP 74 tahun 2008]:
a.       Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b.      Pemahaman terhadap peserta didik
c.       Pengembangan kurikulum atau silabus
d.      Perancangan pembelajaran
e.       Pelaksanaan pembelajaran
f.       Pemanfaatan teknologi pembelajaran
g.      Evaluasi hasil belajar
h.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Indikator Kompetensi Pedagogik [Permendiknas No. 16/2007]:
1.      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
·         Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
·         Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
·         Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
·         Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
2.      Menguasai teori belajar dan prinsi-prinsip pembelajaran yang mendidik.
·         Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
·         Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
·         Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.