Ketatanegaraan Republik Indonesia
Ketatanegaraan
Republik Indonesia Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Tata Negara adalah
seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk
negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu negara.”
“Ketatanegaraan
adalah segala sesuatu mengenai tata Negara”. Menurut hukumnya, “tata negara
adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang
menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan
kewajiban para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya”.
Negara Indonesia adalah negara
hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan. Tentunya
Sistem ketatanegaraan Indonesia mengikuti konsep negara hukum .Ciri-ciri suatu
negara hukum adalah:
a. Pengakuan adan perlindungan hak-gak
asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi,
dan kebudayaan.
b. Perlindungan yang bebas dari suatu
pengaruh kekuasaan atau kekyuatan lain dan tidak memihak
c. Jaminan kepastian hokum pada setiap
warga negaranya
Sedangkan konsep negara hukum (Rechtsstaat),
ketatanegaraan negara hukum mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a.
Penyelenggaraan negara berdasar
Konstitusi.
b.
Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
c.
Penghormatan terhadap Hak Asasi
Manusia.
d. Kekuasaan yang
dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan
kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law).
Sebagai Negara hukum,
tentunya ada yang mendasari suatu hukum itu. Undang-undang dasar merupakan hukum
dasar yang menjadi sumber hukum. Setiap produk hukum seperti undang-undang,
peraturan, atau keputusan pemerintah. bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah
harus berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok
masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden,
Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.
Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai
perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem
demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara
adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan penyelenggaraannya bersama-sama
dengan rakyat.
Dalam
sistem ketatanegaraan republik Indonesia, memerlukan sebuah Amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 demi berlangsungnya sistem ketatanegaraan di
Indonesia. Dan terciptanya tujuan negara republik Indonesia.