Rabu, 15 Februari 2012

4 KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI OLEH SEORANG GURU


            Kompetensi guru diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
A.    Kompetensi Pedagogik
Adalah kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik.
Indikator [PP 74 tahun 2008]:
a.       Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b.      Pemahaman terhadap peserta didik
c.       Pengembangan kurikulum atau silabus
d.      Perancangan pembelajaran
e.       Pelaksanaan pembelajaran
f.       Pemanfaatan teknologi pembelajaran
g.      Evaluasi hasil belajar
h.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Indikator Kompetensi Pedagogik [Permendiknas No. 16/2007]:
1.      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
·         Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
·         Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
·         Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
·         Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
2.      Menguasai teori belajar dan prinsi-prinsip pembelajaran yang mendidik.
·         Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
·         Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
·         Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
·         Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
·         Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
·         Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
·         Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
·         Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4.      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
·         Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
·         Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
·         Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan
·         Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
·         Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
·         Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang.
5.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
·         Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.
6.      Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
·         Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mncapai prestasi secara optimal.
·         Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
·         Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.
·         Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian (c) respon peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respon peserta didik, dst.
8.      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
·         Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
·         Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
·         Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
·         Mengembangkan instrument penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
·         Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
·         Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan
·         Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
·         Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar
·         Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
·         Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan
·         Memanfaatkan informasi hasil penelitian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10.  Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
·         Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
·         Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
·         Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.

B.     Kompetensi Kepribadian
Adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari [Permendiknas No. 16 tahun 2007].

Indikator Kompetensi Kepribadian:
1.      Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
·         Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender
·         Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
2.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan baggi peserta didik dan masyarakat
·         Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi
·         Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
·         Berperilaku yang dapat diteadani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
3.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
·         Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil
·         Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa
4.      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan percaya diri
·         Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi
·         Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri
·         Bekerja mandii secara professional
5.      Memahami tinggi kode etik profesi guru
·         Memahami kode etik profesi guru
·         Menerapkan kode etik profesi guru
·         Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru

C.    Kompetensi Sosial
Adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi lisan dan tulisan, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik dan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.

Indikator Kompetensi Sosial [Panduan Sertifikasi Guru 2006]:
1.      Bersifat inklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
·         Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran
·         Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga dan status sosial-ekonomi.
2.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
·         Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif
·         Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik
·         Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
3.      Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
·         Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik
·         Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan
4.      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
·         Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
·         Mengkomunikasi hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.


D.    Kompetensi Profesional
Adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam [UU No. 14 tahun 2005]. Menurut Surya (2003:138) mngemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru professional.

Indikator Kompetensi Profesional [Depdiknas (2004:9)]:
1.      Pengembangan profesi
·         Mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah
·         Mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah
·         Mengembangkan berbagai model pembelajaran
·         Menulis makalah
·         Menulis/menyusun diktat pelajaran
·         Menulis buku pelajaran
·         Menulis modul
·         Menulis karya ilmiah
·         Melakukan penelitian ilmiah (action research)
·         Menemukan teknologi tepat guna
·         Membuat alat peraga/media
·         Menciptakan karya seni
·         Mengikuti pelatihan terakreditasi
·         Mengikuti penidikan kualifikasi
·         Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
2.      Pemahaman wawasan
·         Memahami visi dan misi
·         Memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran
·         Memahami konsep pendidikan dasar dan menengah
·         Memahami fungsi sekolah
·         Mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar
·         Membangun system yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah
3.      Penguasaan bahan kajian akademik
·         Memahami struktur pengetahuan
·         Menguasai substansi materi
·         Menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis  pelayanan yang dibutuhkan siswa.

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar